9. Kota Manado;
10. Kota Yogyakarta;
11. Kota Sukabumi.
Alfian Nasution menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Dikutip dari Kompas.com, dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di situs web MyPertamina.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
Pengguna
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Rinciannya:
Transportasi Darat
Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina
- Kendaraan pribadi;
- Kendaraan umum pelat kuning;
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6);