- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sampah, dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Baca juga: Tenang, Pertamina Izinkan Setiap Pengendara Beli Pertalite Hingga Revisi Perpres 191/2014 Rampung
Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)