Awal mulanya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Lalu mulai tanggal 1 Juli 1946 pemerintah melakukan penetapan Peraturan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Maka tanggal 1 Juli inilah diperingati sebagai Hari Bhayangkara setiap tahunnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Bhayangkara 2022