TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini urutan pangkat polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Polisi terdiri dari tiga golongan yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Sementara TNI AD, TNI AU, dan TNI AL, memiliki perbedaan istilah dalam kepangkatan.
Simak daftar lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Seribu Lebih Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat
URUTAN PANGKAT POLISI
Pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini urutan pangkat polisi dari yang paling tinggi hingga paling rendah.
PERWIRA
Perwira Tinggi (Pati) Polisi terdiri dari:
1. Jenderal Polisi;
2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);
Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari: