TAMTAMA
1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
6. Bhayangkara Dua (Bharada).
Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen
URUTAN PANGKAT TNI
Kepangkatan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
TNI Angkatan Darat (AD):
1. Pangkat Perwira TNI AD:
a. Jenderal TNI;
b. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
c. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;