News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan Sebut Perlu Penguatan Lembaga Polri dalam Pelaksanaan UU TPKS

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi upaya maju yang dilakukan dalam memberikan layanan, khususnya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juli.

Satu terobosan Polri yang disoroti Komnas Perempuan adalah pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

Kini, unit PPA sedang berproses untuk pembentukan direktorat di kepolisian.

Komnas Perempuan memandang penting penguatan kelembagaan Polri.

Komnas Perempuan mencatat, pada 2020 telah tersedia 528 Unit PPA di seluruh Indonesia.

Baca juga: HUT ke-76 Polri, Korps Bhayangkara Diharap Kian Tonjolkan Sisi Humanis Saat Tangani Konflik

Untuk lebih memperkuat daya kerjanya, Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan Unit PPA dikembangkan menjadi Direktorat Khusus di tingkat Bareskrim dan Polda.

Komnas Perempuan mendukung langkah tersebut, untuk penguatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Serta membuka lebih banyak kesempatan bagi kepemimpinan perempuan di internal Polri.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah kebijakan Kapolri dalam memberikan promosi kepada lebih banyak polisi wanita.

Polri bersama dengan tujuh Kementerian dan Lembaga Negara juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informatika (SPPT-TI).

Baca juga: HUT ke-76 Bhayangkara, Ketua DPR Puan Maharani Berharap Polri Makin Profesional dan Humanis

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak hanya dapat mengoptimalkan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum saja.

Juga memudahkan perempuan korban kekerasan dalam mengakses keadilan melalui sistem peradilan pidana sekaligus memperluas penjangkauan.

Komnas Perempuan juga mencatat, sumber daya polisi yang tersedia saat ini, masih belum dapat mengimbangi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Berdasarkan catatan , tahun 2021 terdapat 454.772 kasus kekerasan terhadap perempuan, di antaranya 4.660 kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke-76, Pakar Hukum Ingatkan Polri Utamakan Restorative Justice

Berdasarkan jumlah tersebut, 10 kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya 6 kasus diadukan ke Komnas Perempuan dan 4 kasus dari lembaga layanan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi Polri dalam melaksanakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selanjutnya, Komnas Perempuan juga mencatat belum adanya data pilah kasus femisida atau pembunuhan perempuan berbasis gender.

Karena femisida tak tampak dan tidak dikenal, maka korban dan keluarganya tidak mendapat keadilan.

Sehingga, pencegahan tak dapat dilakukan secara komprehensif.

"Terakhir, masih terdapat aparat penegak hukum yang belum berperspektif korban dan disabilitas," kata Andy Yentriyani dalam keterangan resmi, Minggu (3/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini