Dikutip dari WartakotaLive.com, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Sebab, Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Selanjutnya, sidang etik Lili akan digelar pada Selasa (5/7/2022) mendatang.
"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Nurul Ghufron: Dia Masih ke Luar Kota
Soal Kasus MotoGP Mandalika yang Menyeret Lili Pintauli Siregar
Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Ia dilaporkan karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022.
Perkembangan terbaru, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik Lili.
Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah mendapatkan klarifikasi dari sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan.
Dewas KPK pun berencana memanggil saksi-saksi dalam sidang etik.
Mengenai prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Lili Pintauli.
Satu di antaranya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Selain itu, Dewas KPK juga mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya bernama Oktavia Dita Sari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan yang menyeret nama Lili.
Seperti bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, WartakotaLive.com, Kompas.tv/Muhammad Fajar Fadhillah)
Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK