TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT jadi sorotan Densus 88, Bareskrim Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Terkait dugaan temuan itu, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.
Baca juga: Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Namun begitu, Aswin masih tidak bisa merinci mengenai laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT.
Kasus ini pun masih dalam penanganan internal Densus 88.
Dibantah Presiden ACT