News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah 'Ditodong' ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pernah memberi endorsement kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, merespons kabar dugaan penyalahgunaan dana umat yang ditujukan ke ACT.

Dalam konferensi pers ACT terkait isu Penyalahgunaan Dana Umat, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar.

Ia menegaskan, pihaknya mengakui ada permasalahan di internal ACT.

Namun, Ibnu Khajar menyebut, ACT sudah melakukan perbaikan. 

"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/7/2022).

"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan dalam update kasus dugaan penyelewengan dana ACT (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.

"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini