Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Kasus tersebut pun ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: ACT Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan Kini Kerja Samanya dengan Pemprov DKI Dievaluasi Wagub Riza
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan.
Terlapor kasus itu adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Sebelumnya Dugaan Penyelewengan Dana
Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi sorotan publik.