TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya memblokir 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu seusai dugaan adanya penyelewangan donasi mencuat ke publik.
"Jadi pasca pemberitaan tadi, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan. Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konfrensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dengan pemblokiran ini, kata Ivan, pihaknya meminta para donatur lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan ke lembaga amal.
Dia tak mau dana tersebut diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening
"Kita tidak kapasitas untuk mendiskusikan partisipasi publik untuk berbagi. Tapi kita menencourage publik untuk berbagi menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara yang membutuhkan. Cuma ada resiko publik kalau entitas tadi entitas yang kredibel atau tidak," jelas Ivan.
Ivan menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya merujuk dalam kasus ACT.
Menurutnya, kasus ini bisa saja terjadi dengan lembaga-lembaga amal yang lainnya.
"Publik tidak paham pengurus pengurusnya atau publik tidak paham dana itu dikelola oleh para pengurusnya. Ini tidak hanya terfokus kepada yayasan tertentu. Ini pesan secara khusus untuk masyarakat umum di luar bisa terjadi ke semua kita yang dilakukan oleh entitas manapun juga," tegas Ivan.
Lebih lanjut, kata Ivan, pihaknya tidak bermaksud untuk membatasi sumbangan yang diberikan dari masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat hanya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga amal untuk didonasikan.
"Karena itu perlu kehati hatian bagi publik tanpa bermaksud melarang atau membatasi sumbangan sumbangan dari publik karena itulah yang harus kita lakukan. Berbagi empati dan simpati," pungkasnya.