Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Baca juga: Tolak RKUHP, Partai Buruh: Terjadi Kleptokrasi dan Pembajakan Demokrasi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.
Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).