News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Perubahan Naskah, Pemerintah Sebut RUU Pemasyarakatan Siap Disahkan

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over sudah selesai dan tidak ada perubahan.

Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).

Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.
Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

Baca juga: Tolak RKUHP, Partai Buruh: Terjadi Kleptokrasi dan Pembajakan Demokrasi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.

Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini