TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial membeberkan mekanisme agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa kembali beroperasi.
Agar lembaga filantropi tersebut bisa beroperasi kembali maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru secara bertahap.
Tapi soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial tidak bisa dibatalkan.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, jika ACT mau beroperasi lagi maka harus mengusulkan izin baru.
"Tapi kalau ACT mau itu (beroperasi kembali) silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).
Adapun pengajuannya itu kata Rasman, harus dilakukan secara bertingkat.
Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari Pemerintah Provinsi baru nantinya bisa disahkan di pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan UU baru disampaikan ke Kemensos," kata Rasman.
Lebih lanjut, terkait perolehan verifikasi dari tingkat Provinsi, pengajuannya harus disesuaikan dengan domisili kantor ACT beroperasi.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter
Mengingat, alamat kantor ACT berlokasi di Jakarta Selatan, maka lembaga filantropi itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos.
Dengan begitu, maka akan ada tahapan screening bertingkat yang ditempuh oleh ACT untuk mendapatkan kembali perizinan operasi.
"Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, " katanya.
Kemensos pun menurut Rasman tidak bisa melarang ACT untuk melayangkan surat kepada pihaknya.