News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Kementerian Sosial Sebut ACT Bisa Saja Beroperasi Lagi, Begini Mekanismenya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. Kementerian Sosial membeberkan mekanisme agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa kembali beroperasi.

"Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang," ucap Rasman.

Meski begitu, Rasman mengatakan Kemensos tidak bisa meninjau ulang keputusan pencabutan izin PUB.

Rasman mengatakan hal tersebut diatur oleh oleh Undang-undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

"Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," jelas Rasman.

Diketahui, pihak ACT menyatakan akan meminta Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB.

Baca juga: Menteri Agama Dukung Izin ACT Dicabut Jika Terbukti Selewengkan Dana hingga Dukung Aksi Terorisme

Pihak ACT akan mengirimkan surat permohonan pada Kemensos hari ini, Kamis (7/7/2022).

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya yakin Kemensos akan mempermudah pembatalan tersebut.

Diberitakan, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). (Tribun/Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini