4. Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca juga: Kiai Jombang Sebut Kasus Pencabulan Anaknya Didalangi dari Luar hingga Polisi Ambil Sidik Jari MSAT
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
5. BNPT Dalami Temuan PPATK Terkait Kasus ACT
Staf Ahli Bidang Pencegahan BNPT, Suaib Tahir, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada kelompok teroris Al-Qaeda.
Suaib mengaku BNPT telah menerima laporan dari PPATK, tapi masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana ACT kepada kelompok teroris ini.
Pasalnya, menurut Suaib, semua informasi yang terkait dengan intelejen, sebelumnya harus dilakukan tahap pendalaman.
"Sudah diterima tetapi masih dalam status pendalaman. Jadi apapun informasi-informasi yang terkait dengan intelejen, itu kita harus melakukan pendalaman."
"Jadi untuk saat ini masih dalam tahap pendalaman sejauh mana gerakan-gerakan itu terlibat dengan terorisme," kata Suaib dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/7/2022).
(Tribunnews.com)