TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani di Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.
"RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren," ujar Ketua RMI PBNU KH Dian Nafi yang dikutip dari laman NU Online, Jumat (8/7/2022).
Pihaknya juga mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dian, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Baca juga: Jalan Panjang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Dikepung hingga Negoisasi Kiai Jombang
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Dian.
RMINU juga meminta kepada MSAT, oknum tindakan asusila di lingkungan pesantren di Ploso, Jombang untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMINU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"RMINU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Dian.