TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam.
Ahyudin diperiksa selama kurang lebih 11 jam dan dicecar 22 pertanyaan.
Kabar tersebut disampaikan Ahyudin, usai keluar dari ruangan Bareskrim Polri.
"Kalau tidak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin, dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (9/7/2022).
Pada pemeriksaan itu, Ahyudin dicecar pertanyaan terkait legalitas Yayasan ACT.
"Sejak dari pagi sampai malam hari ini pertanyaan masih seputar legal, yayasan, tugas, dan tanggung jawab, seperti itu sih, dan belum selesai dan akan dilanjutkan Senin besok," lanjut Ahyudin dalam tayangan Kompas Tv lainnya.
Baca juga: Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum
Sebagaimana diketahui, Ahyudin diperiksa penyidik dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yayasan ACT.
Dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ACT Menyelewengkan Donasi Umat
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut pengelola ACT diduga telah menyelewengkan donasi umat untuk kepentingan pengurus yayasan.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh, bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan, Jumat (8/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Dikhawatirkan, ACT tidak hanya menyelewengkan dana umat.
Namun, juga dana-dana pengumpulan lainnya.
Pasalnya, selain donasi untuk umat, ACT juga memiliki aktivitas lainnya.