Mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, serta zakat dan wakaf.
"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," lanjut Ramadhan.
Hingga kini, pendiri ACT masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pencucian Uang hingga soal Dana Sosial
Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut petinggi ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar, diduga telah melakukan pencucian uang.
Bahkan mereka diduga melakukan penyelewengan dana sosial korban pesawat Lion Air JT-610.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022), seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Atas tindakan yang mereka lakukan, keduanya terancam bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," lanjut Ramadhan.
Kendati demikian, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan dan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)