News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar. Perhimpunan Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.

Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.

Nantinya mereka yang bakal menetapkan sanksi.

"Nanti tindakan itu (sanksi) akan ada setelah terbentuknya majelis etik," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar dalam diskusi daring bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" di kanal YouTube Survei Kedai Kopi pada Sabtu (9/7/2022).

Ia menyampaikan bahwa pembentukan majelis kode etik perlu dibentuk menyusul adanya kasus ACT mencuat di publik.

Baca juga: 11 Jam Diperiksa, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri

Adapun kode etik Filantropi Indonesia sendiri baru disahkan oleh rapat umum anggota pada 2021 lalu. 

"Karena adanya isu kemarin ACT perlu nih kita mengakselerasi mandat yang ada di kode etik itu untuk pembentukan majelis kode etik Filantropi Indonesia," jelas Rizal.

Rizal menambahkan bahwa majelis ini nantinya bakal diisi oleh orang-orang berkompeten dan independen.

Pembentukan ini nantinya bakal dibahas dan disahkan melalui rapat umum anggota.

"Majelis ini nantinya bakal diisi oleh orang orang yang berkompeten terkait Filantropi dan mereka yang independen. Dan mereka inilah setelah dibentuk dan disahkan rapat umum anggota mereka yang berhak melakukan tindakan dan rekomendasi terkait dengan apa yang terjadi," ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa kode etik Filantropi memang memandatkan untuk adanya pembentukan majelis etik. Nantinya, majelis etik akan menampung keluhan-keluhan.

"Tidak hanya keluhan dengan anggota Filantrop Indonesia, tetapi juga masyarakat umum dari publik. Jadi siapapun yang mereka mau berkeluh kesah dan dikritik itu bisa nanti melalui majelis etik di Filantropi Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Baca juga: Polisi Ungkap ACT Bisa Kumpulkan Dana Umat Rp 60 Miliar Setiap Bulan, 10-20 % Diantaranya Dipangkas

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing. 

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.

Ahyudin Diperiksa

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.

"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.

Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini