Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Jumat pekan lalu, dia juga menjalani pemeriksaan polisi.
Kehadiran Ahyudin hari ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli.
Ia menyampaikan bahwa Ahyudin telah berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pak Ahyudin sudah masuk duluan. Cuma kita beda pintu. Tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," ujar Teuku di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Teuku menuturkan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini masih seputar mengenai legalitas ACT.
Baca juga: Polisi Ungkap ACT Hubungi Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial
Menurut dia, pemeriksaan masih belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.
"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa Ahyudin telah memenuhi pemeriksaan Bareskrim.
Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar masih belum memenuhi pemeriksaan.
"Ahyudin sudah hadir, yang belum," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.