Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR disebut telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU Omnimbus Law Cipta Kerja.
Sehingga hal ini membuat Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan melakukan aksi demo besar-besaran serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.
Aksi ini, menurut aliansi, juga merupakan imbas dari pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan aksi dan dialog serikat buruh baik sebelum dan sesudah disahkannya UU.
Koordinator Alinasi, Jumhur Hidayat mengatkan UU Omnimbus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak pembentukannya.
UU ini juga dirasa tidak inkonstitusional oleh pihak aliansi.
"Bila kita menyimak putusan MK tentang UU Omnimbus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tkdak mungkin UU jnj menjadi konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya," ujar Jumhur, Senin (11/7/2022) saat konperensi pers di Gedung Joang'45, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tanggal 10 Agustus, Lebih dari 40 Organisasi Buruh Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Hingga saat ini aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari Konfederasi, Federasi, Serikat pekerja tingkat perusahaan, OJOL (ojek online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di seluruh Indonesia.