TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan sejak peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah menerima permintaan konsultasi dari 122 lembaga pemantau pemilu.
Ada pula 7 lembaga pemantau yang telah mendaftar dan terakreditasi dalam tahapan verifikasi berkas.
“Berdasarkan data Bawaslu RI per 11 Juli 2022, jumlah pemantau yang telah mendaftar ke Bawaslu RI sebanyak tiga lembaga,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Lembaga-lembaga tersebut antara lain, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI), dan Laskar Anti Korupsi Indonesia.
Sementara terdapat 3 lembaga pemantau yang berkonsultasi ke Bawaslu RI, serta 4 lembaga mendaftar di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yakni Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia.
Lolly Suhenty menjelaskan bentuk konsultasi yang dilakukan berkutat pada syarat administrasi, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan.
Sebagai informasi, saat ini tahapan pemilu yang sedang berlangsung adalah penyusunan peraturan KPU hingga 14 Desember 2024.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022. Sedangkan, pendaftaran calon peserta dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Baca juga: Bawaslu Terus Matangkan SDM Pengawas Perhelatan Pemilu 2024
Lolly Suhenty mengatakan Meja Pemantau Pemilu 2024 bukan cuma untuk menerima pendaftaran.
Tapi juga dapat menjadi sarana melayani pemantauan, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu.
“Seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.