Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan penyelewengan dana pada Selasa (12/7/2022) dini hari.
Ibnu Khajar baru keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 02.25 WIB.
Ibnu Khajar tidak bicara banyak, dia mengaku dicecar soal legalitas dan struktur yayasan ACT.
"Masih seputar legalitas dan struktur," kata Ibnu Khajar kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) dini hari.
Baca juga: Hari Ini Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
"Masih seputar legalitas ACT, itu aja saya lelah banget, saya istirahat dulu ya," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibnu Khajar, Wida mengatakan pihaknya telah menjelaskan terkait data-data legalitas ACT sejak 2005.
"Terkait dengan akta pendirian dari tahun 2005. Semua yang kami jelaskan kan ada datanya," ujarnya.
Selain Ibnu Khajar, penyidik juga memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin.
Ahyudin keluar lebih dahulu setelah diperiksa kurang lebih selama hampir 13 jam pada Senin (11/7/2022).
Pada kesempatan ini, penyidik juga memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain itu, bagian keuangan dan operasional ACT juga diperiksa.
Ahyudin mengaku diperiksa soal dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Dia diperiksa kurang lebih selama 12 jam sejak pukul 10.00 WIB Senin (11/7/2022).
Baca juga: Ahyudin Bantah Terlibat Program CSR Boeing: Saya Ketua Dewan Pembina, Bukan Presiden ACT
Tidak berhenti disitu, penyidik Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa keduanya untuk ketiga kalinya pada hari ini.
Selain mereka, penyidik juga bakal memeriksa dua orang sebagai saksi lainnya. Mereka adalah pengurus di bagian Kemitraan dan Keuangan ACT.
"Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Ia menuturkan bahwa keempatnya direncanakan akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya jam 13.00 WIB," pungkasnya.
ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.