News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Usul Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ketua Komisi III: Salahnya Belum Jelas Kok Disanksi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Anggota Brimob Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. IPW Usul Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ketua Komisi III: Salahnya Belum Jelas Kok Disanksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons usulan Indonesia Police Watch (IPW), yang meminta Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.

Bambang menyebut usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo itu terlalu jauh.

"Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada, itu terlalu jauh," kata Pacul, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pacul mengatakan menonaktifkan seorang perwira tinggi melalui proses yang tidak sederhana, dan harus terbukti ada kesalahan yang dibuatnya.

Sementara, saat insiden itu terjadi, Irjen Ferdy Sambo tak ada di tempat kejadian perkara.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat menanggapi kasus penembakan yang terjadi antara ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022). (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Kalau dari pemberitaan yang hari ini pak kadiv propam sedang tidak berada di tempat dan sedang PCR, sedang kena covid sedang di suatu tempat yang isolasi. Jadi sampe hari ini kan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR Menilai Belum Perlu Dibentuk TGPF Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo

"Menurut saya sih itu terlalu jauh. Belum ada nih, orang kalau salah kan disanksi bos, yah salahnya belum jelas kok disanksi, jangan dong," lanjutnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.

IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. 

"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.

Baca juga: 5 Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Menurut Pihak Keluarga

Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. 

"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.

Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut. 

"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini