News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolres Jaksel: Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E di Rumah Singgah Keluarga Kadiv Propam

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menyampaikan perkembangan kasus penembakan di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022). Menurut Kombes Budhi, baku tembak yang melibatkan dua orang anggota polisi ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Baru separuh tangga, dilakukan dengan penembakan oleh Brigadir J. Pada waktu itu, tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak mengenai Bharada E," tutur Kombes Budhi.

Lantas, Bharada E membalas tembakan tersebut, sehingga terjadi baku tembak.

Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan kasus tersebut.

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi baku tembak yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com)

Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam.

Bharada E (ajudan Kadiv Propam) pun menghampiri istri Kadiv Propam setelah mendengar teriakan minta tolong, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J diketahui meninggal dunia. 

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bakal Dipanggil DPR Buntut Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, merespons soal peristiwa penembakan antara dua polisi di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta.

Poengky Indarti berpendapat, korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban harus dilindungi.

"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban."

"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akan mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.

"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky.

Selain itu, Kompolnas meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini