TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan soal perkembangan terbaru kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Menurut Kombes Budhi, baku tembak yang melibatkan dua orang anggota polisi ini terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Pada waktu itu, Polres Jaksel menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian.
"Pada waktu itu, kami Polres Jaksel mendapat laporan masyarakat, yakni Kadiv Propam. Kami mengecek dan olah TKP."
"Pada saat olah TKP, kami menemukan seseorang yang sudah tergeletak dengan berlumuran darah berada di dekat tangga naik ke atas," ucap Kombes Budhi dalam konferensi pers terkait Perkembangan Kasus Penembakan Sesama Polisi, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Jaksel mengatakan, berdasarkan saksi yang pertama kali melihat peristiwa di rumah singgah keluarga Kadiv Propam itu, Brigadir J menembak lebih dulu ke arah Bharada E.
"Kemudian, dilakukan pendalaman, didapatkan hasil bahwa Brigadir J masuk ke kamar pribadi, yang saat itu ada Ibu Kadiv Propram," ungkapnya.
Adapun rumah itu, kata Kombes Budhi, adalah rumah singgah.
"Jadi, selama pandemi Covid-19, rumah singgah itu dipakai oleh keluarga tersebut untuk isolasi mandiri apabila ada anggota keluarganya yang baru saja pulang dari luar kota. Sehingga, rumah tersebut adalah rumah persinggahan, rumah aslinya 1 Km dari rumah tersebut," jelasnya.
Setelah berada di kamar, lanjut Kombes Budhi, istri Kadiv Propam sempat tertidur.
Disebutkan, tiba-tiba Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam.
"Ibu sempat teriak dan meminta tolong kepada orang lain di rumah tersebut. Teriakan tersebut, rupanya membuat Brigadir J panik."
Brigadir J pun mendengar suara langkah yang turun, yakni Bharada E.
"Baru separuh tangga, dilakukan dengan penembakan oleh Brigadir J. Pada waktu itu, tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak mengenai Bharada E," tutur Kombes Budhi.
Lantas, Bharada E membalas tembakan tersebut, sehingga terjadi baku tembak.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam.
Bharada E (ajudan Kadiv Propam) pun menghampiri istri Kadiv Propam setelah mendengar teriakan minta tolong, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan.
Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J diketahui meninggal dunia.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bakal Dipanggil DPR Buntut Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, merespons soal peristiwa penembakan antara dua polisi di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta.
Poengky Indarti berpendapat, korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban harus dilindungi.
"Kami menduga pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban."
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akan mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.
"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," ucap Poengky.
Selain itu, Kompolnas meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi