News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seperti halnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbagi dalam pangkat.

Pangkat polisi pun digolongkan lagi sesuai pendidikan dan lulusan.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Pangkat terendah polisi adalah Bharada, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.

Kemudian ada juga Brigadir, satu golongan kepangkatan di atasnya yakni di jenjang Bintara.

Golongan kepangkatan tertinggi di Polri adalah untuk perwira tinggi (Pati) berpangkat bintang empat di pundak, yakni Jenderal Polisi.

Berikut ini uraian kepangkatan Polri dikutip dari laman Divisi Hukum Polri:

Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo

Pasal 4

Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

Tanda Pangkat polisi Briptu (). Mengenal Pangkat Militer Polri, Pangkat Terendah Bharada, Brigadir hingga Jenderal Polisi

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini