TRIBUNNEWS.COM - Seperti halnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbagi dalam pangkat.
Pangkat polisi pun digolongkan lagi sesuai pendidikan dan lulusan.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Pangkat terendah polisi adalah Bharada, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.
Kemudian ada juga Brigadir, satu golongan kepangkatan di atasnya yakni di jenjang Bintara.
Golongan kepangkatan tertinggi di Polri adalah untuk perwira tinggi (Pati) berpangkat bintang empat di pundak, yakni Jenderal Polisi.
Berikut ini uraian kepangkatan Polri dikutip dari laman Divisi Hukum Polri:
Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo
Pasal 4
Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
1. Jenderal Polisi;
2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);
3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan
4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);