b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan
3. Komisaris Polisi (Kompol);
c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan
3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).
BERITA REKOMENDASI
Pasal 5
Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:
Baca juga: DPR Akui Ada Kejanggalan di Balik Kasus Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo
a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);
b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);
c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);
d. Brigadir Polisi (Brigpol);