e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan
f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Pasal 6
Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);
b. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);
c. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);
d. Bhayangkara Kepala (Bharaka);
BERITA REKOMENDASI
e. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan
f. Bhayangkara Dua (Bharada).
(Tribunnews.com/Chrysnha)