Tapi tugas utama anggota polisi dari Tamtama hanya bertugas membantu di rumah pejabat Polri saja bukan mengawal ke tempat-tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," ucap Bambang.
Bambang melanjutkan, sesuai dengan aturan atau SOP kepolisian, Bharada tidak diperkenankan membawa senjata api.
Meskipun Bharada menjadi ajudan pejabat Polri, tapi tidak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan Bharada E membawa senjata api di rumah dinas dan tidak dalam rangka pengamanan atau pengawalan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Karena pelaku adalah level kepangkatan paling bawah di kepolisian yaitu Bhayangkara Dua (Bharada).
"Ini yang menjadi persoalan kenapa di rumah dinas dia membawa senjata api," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto merasa aneh dengan pernyataan dari Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sebab, Ahmad menyampaikan penembakan itu karena ketidakterimaan Nopryansah ditegur oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Brigadir J Tewas di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Tolak Sanksi Nonaktifkan Ferdy Sambo
Lelaki dengan sapaan Yosua itu tewas dengan luka enam tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Bambang, pernyataan Brigjen Ramadhan itu tidak masuk akal karena merasa aneh seorang ajudan berani melecehkan istri bosnya.
Mengingat, Yosua sudah dua tahun melakukan pengawalan kepada istri jenderal bintang dua tersebut.
"Kalau pun muncul tembak-tembakan itu juga tidak masuk akal, apakah tidak ada saksi lain di rumah dinas itu," kata Bambang.