TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Dikutip dari Warta Kota, Arist marah atas posisi yang diambil Kak Seto sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa kekerasan seksual yaitu Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
"Itu yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," ujar Arist di tayangan sebuah kanal YouTube.
Arist menjelaskan, Kak Seto seharusnya menjadi saksi ahli psikologis sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.
Namun, kata Arist, saat persidangan, Kak Seto justru mempersoalkan status kelembagaan Komnas PA dengan menyebut ilegal.
Baca juga: Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan
Arist menilai pernyataan Kak Seto itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan. Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah."
"Loh yang tidak legal itu siapa?" katanya.
Selain itu, Arist menganggap Kak Seto telah melakukan 'bunuh diri' ketika menyetujui untuk menjadi saksi ahli dari terdakwa Julianto Eka Putra.
"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," ujarnya.
Arist pun menegaskan seharusnya Kak Seto menolak untuk dihadirkan oleh kuasa hukum Julianto Eka Putra.
"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri," ktanya.
Tanggapan Kak Seto
Menanggapi pernyataan Arist, Kak Seto mengatakan ia bukanlah saksi yang meringankan terdakwa Julianto Eko Putra.