Dirinya mengungkapkan, Julianto Eka Putra sempat mengintimidasi sembilan saksi dan korban.
Mia mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh Julianto untuk mengintimidasi yaitu menghubungi saksi dan korban via WhatsApp dan memberikan fasilitas materi kepada orang tua korban.
"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," katanya dilansir Surya Malang.
Selain itu, Julianto Eka Putra juga dinyatakan sebagai tersangka eksploitasi anak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Imbasnya, Julianto Eka Putra dijerat pasal 761 juncto pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dirmanto mengungkapkan Julianto Eka Putra terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dikutip dari Tribun Jatim, ada enam korban yang melaporkan dan mengaku merasa dieksploitasi oleh Julianto Eka Putra untuk dipekerjakan di Pulau Bali.
"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," pungkas Dirmanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)(Surya Malang/Febrianto Ramadani)
Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Kekerasan Seksual