Masih dikutip dari Warta Kota, Kak Seto menegaskan dalam persidangan, dirinya berkapasitas sebagai saksi ahli.
"Sama sekali tidak benar saya membela predator. Saya tidak mungkin mempertaruhkan 52 tahun pengabdian saya di dunia anak."
"Mungkin itu salah paham atau mungkin sengaja di-blowup untuk apa, saya nggak tahu itu," ujarnya Selasa (12/7/2022).
Ia juga menegaskan dirinya memiliki pemikiran sama dengan Arist Merdeka Sirait untuk tetap berada di sisi korban.
Namun, kata Kak Seto, jika tuduhan Arist itu terbukti maka dirinya meminta agar ia dijatuhi hukuman pidana.
"Salah satu pandangan saya, kalau itu terbukti mohon dijatuhi hukum pidana yang seberat-beratnya."
"Sebenarnya tuntutan saya sama, nggak brebeda dengan Bang Arist danpegiat anak yang lain," tegasnya.
Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Sementara mengenai kapasitas Kak Seto dalam persidangan itu, ia merasa kaget ketika tertulis dirinya menjadi saksi dari Julianto Eka Putra.
"Rupanya tertulis di kejaksaannya seolah-olah saksi dari pihak terdakwa. Padahal saya posisinya sebagai ahli yang memberikan pandangan sesuai dengan kapasitas keilmuan," katanya.
Sehingga, ia menegaskan dalam persidangan itu, berkapasitas sebagai saksi ahli dan akan menolak ketika diminta untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa.
"Ya jelas tidak akan mau, tidak mungkin (saya membela terdakwa). Apalagi saya tidak tahu masalahnya. Ahli itu dimana-mana netral," tegasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Julianto Eka Putra telah ditahan pada Senin (11/7/2022).
Dirinya telah ditahan di Lapas Kelas I Malang setelah sebelumnya diamankan di rumahnya di Surabaya.
Selain itu, terkait kasus ini, terdapat fakta baru yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.