News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Tepis Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jelaskan soal Luka Sayatan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Mamoto. Dalam artikel mengulas tentang respons Kompolnas terkait kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Jokowi Sebut Proses Hukum Harus Dilakukan dan Polri Bentuk Tim Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal kasus baku tembak antara dua polisi di rumah singgah keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Jokowi menilai proses hukum dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E ini harus dilanjutkan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan, ya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara (Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada," ucapnya.

Baca juga: 8 Jam Sebelum Dinyatakan Tewas, Brigadir J Kabari Ingin Ziarah, Kini HP Orang Tua dan Adik Diretas

Kemudian, tim khusus itu juga akan melibatkan unsur eksternal Polri.

“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi,” kata Listyo.

Listyo berharap, pengusutan kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut, ada dua laporan polisi terhadap kasus penembakan di rumah Kadiv Propram.

"kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan pasal 289 (KUHP)," ucap Listyo ketika menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, kasus penembakan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman kepada istri Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E (ajudan Kadiv Propam) pun menghampiri istri Kadiv Propam setelah mendengar teriakan minta tolong.

Ketika menuruni tangga, Brigadir J justru melepaskan tembakan hingga terjadi baku tembak.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini