Ia menegaskan bila bila hal tersebut sesuai dengan standar di kepolisian.
"Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," ucapnya.
Kronologis kejadian
Diketahui, insiden baku tembak berawal saat Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata
"Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan.
Namun, Brigadir J membentak istri Irjen Ferdy dan menyuruhnya untuk diam.
Baca juga: Kapolri Tolak Permintaan IPW untuk Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Tewasnya Brigadir Yosua
"Saudara J membalas "diam kamu!" sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan ibu Kadiv," ungkapnya.
Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak. Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E.
"Kemudian ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah saudara J panik apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," katanya.
Baru separuh menuruni tangga, Bharada E melihat sosok Brigadir J keluar dari kamar.
Bharada E kemudian bertanya kepada Brigadir J terkait teriakan tersebut.
Bukannya menjawab, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
Baca juga: Kapolri Buka Suara soal Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sudah Bentuk Tim Khusus