Ayah Brigadir J mengaku dilarang buka peti jenazah
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, menceritakan momen polisi mendatangi rumahnya untuk mengantarkan jenazah anaknya yang tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam polri.
Menurut Samuel, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir J pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut Samuel, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J.
Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka," kata Samuel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/7/2022).
Selain tidak boleh membuka peti jenazah Brigadir J, kata Samuel, pihak keluarga juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.
Baca juga: Sindir Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Banyak yang Janggal, Mahfud MD: Penjelasan Tidak Jelas
Samuel mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu jika ingin membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, hal itu ia tolak.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya (peti jenazah) boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung," tutur Samuel.
"Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan."
Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir J.
Namun, dengan catatan hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.
Saat peti dibuka, Samuel menuturkan, orang lain diminta untuk keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup polisi.
Samuel menyebut, pembukaan peti jenazah Brigadir J disaksikan oleh polisi yang mengantar jenazah anaknya itu. Prosesnya pun, kata dia, berlangsung singkat.