4. Seorang pelaku raup lebih dari Rp200 juta
Seorang pelaku dalam kasus mafia tanah berinisial MB, disebut-sebut telah menerima lebih dari Rp200 juta atas aksinya memalsukan data sertifikat tanah.
Uang yang didapat MB itu berasal dari para pemberi dana untuk memuluskan penerbitan sertifikat rumah yang diinginkan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan, MB ini menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022), mengutip Kompas.com.
"Ada dugaan lebih dari segitu karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," lanjutnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah
MB merupakan Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
Ia terjerat kasus berbeda dengan tersangka PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama," ujar AKBP Petrus Silalahi.
"PS melakukan tindak pidananya ketika menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Tria Sutrisna)