Sebab, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polemik AKBP Raden Brotoseno
BERITA REKOMENDASI