TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki orang tak dikenal (OTK) yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis pada Kamis (14/7/2022) kemarin akhirnya terkuak.
Awalnya disebut OTK, ternyata 3 orang yang melakukan intimidasi tersebut adalah oknum anggota Polri.
Hal ini diakui oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar audiensi bersama dengan pimpinan media kedua jurnalis yang menjadi korban di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022) siang.
Dedi Prasetyo mengakui bahwa Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengintimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah anggotanya.
Baca juga: Polisi Minta Maaf Ada Anggotanya Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya turut menyesal atas insiden intimidasi terhadap jurnalis.
Tindakan itu tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya institusi Polri merupakan organisasi terbuka.
"Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022).
Dedi menuturkan pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut.
Permintaan maaf itu juga mewakili pelaku dan institusi Polri kepada kedua korban yang mendapatkan intimidasi.
"Saya didampingi oleh Karo Provos dan Karo Penmas, saya selaku Kadiv Humas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri akan terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa.
Baca juga: Desak Pimpinan Polri Usut Intimidasi Wartawan, Komite Keselamatan Jurnalis : Ada Upaya Melawan Hukum
Ia menegaskan bahwa anggota yang melakukan intimidasi bakal ditindak tegas oleh pihak Provos Polri.
Sanksi nantinya juga bakal disampaikan secara terbuka kepada publik.