TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mencokok sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta karena dugaan terlibat sindikat mafia tanah.
Salah seorang yang ditangkap adalah PS, Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Polisi menyebut PS merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PS diduga telah mengganti data pada sertifikat tanah. Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, dari hasil penyelidikan PS diketahui menyiapkan alat khusus untuk mengubah data-data tersebut.
"Polisi menemukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022).
Sementara Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara mengungkapkan alat yang digunakan PS terbilang sederhana, yakni cairan pemutih hingga cotton bud atau alat pembersih telinga.
"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclin, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cutton bud," tutur Mulya.
Baca juga: Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Bermodal Cairan Pemutih dan Cotton Bud Ubah Data Sertifikat
PS ditangkap di Depok pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: 4 Pejabat Kementerian ATR/BPN yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Berpotensi Dipecat
Dia menyebut PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah. Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," kata dia.
Dalam kasus ini polisi juga sudah menggeledah kantor wilayah BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah sertifikat yang semestinya sudah diserahkan kepada masyarakat sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Polisi: Banyak Pejabat BPN Terlibat, Beraksi saat Pengembalian Hak Sertifikat
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.