Hengki menambahkan, kasus mafia tanah ini melibatkan pemodal, pejabat BPN, serta instansi lainnya.
Para sindikat itu berkomplot mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas bahkan penahanan atas kepemilikan sertifikat tanah.
"Jadi kelompok ini berkomplot melakukan perubahan identitas kepemilikan sertifikat. Ini melibatkan beberapa instansi, bahkan oknum BPN sendiri," jelasnya.
Kemarin polisi juga kembali menangkap tiga orang yang merupakan jaringan sindikat mafia tanah ini. Dari tiga orang itu, dua orang merupakan pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujar Zulpan, Jumat (15/7/2022).
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
"Ketiga tersangka sudah ditahan. Ini maish dari pengembangan kasus kemarin," jelas Zulpan.
Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka itu. Hengki bahkan membeberkan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya.
Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat. RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu. "Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.