Pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran. "Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," katanya.
Dengan penangkapan 3 orang kemarin, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Sebagian besar mereka adalah pegawai ASN lintas instansi di lingkungan BPN.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono mengatakan kementerian yang kini dipimpin mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto itu telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.
"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7).
Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ditangkap atas praktik mafia tanah.
Teguh menyebut Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan memproses hukum jika para pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.
"Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan anak buahnya tersangkut kejahatan agraria."
"Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Teguh.
Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN. Menteri Hadi akan mengumpulkan Kakanwil dan Kakantah di Indonesia untuk arahan langsung oleh.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib keenam pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan," katanya.(tribun network/fan/dod)