News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Hari Ini, Eks Presiden hingga Ketua Dewan Syariah ACT Diperiksa Bareskrim Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (18/7/2022) di Bareskrim Polri, pemeriksaan ini adalah yang ketujuh kalinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (18/7/2022) di Bareskrim Polri. 

Pantauan Tribunnews.com di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ahyudin hadir sekira pukul 11.00 WIB. 

Namun, Ahyudin tak mengeluarkan sepatah kata pun saat masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk kembali menjalani pemeriksaan yang ketujuh kalinya.

Terkait itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahyudin hari ini.

"Jadwal pemeriksaan ACT, Ahyudin sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT jam 11.00 WIB," kata Andri kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Selain Ahyudin, kata Andri, pihaknya juga memeriksa sejumlah orang lainnya dalam pada hari ini. Total, lima orang diperiksa hari ini.

"Kedua Ketua Pembina yayasan ACT, Imam Akbari, ketiga Bobby Herwibowo sebagai anggota Dewan Syariah ACT, keempat pengawas yayasan ACT, Sudarman dan Ketua Dewan Syariah ACT, Dr. Amir Faishol Fath," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Mengawasi ACT Tidak Harus Ikut Diperiksa

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini