Ia menjelaskan kasus mafia tanah ini sudah marak di masyarakat. Bahkan korban dari praktik mafia tanah ini menimpa tidak hanya masyarakat kelas atas, melainkan juga masyarakat menengah ke bawah.
“Tapi tidak jarang juga seperti Nirina menjadi korban,” ujarnya.
Bersamaan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang merupakan gabungan antarkementerian ATR/BPN dan Polri.
Ia mengatakan keberhasilan mengungkap sejumlah okunum itu memberi masukkan kepada pihaknya bahwa masih perlu pengawasan dan tindakkan tegas dalam menuntaskan praktik mafia tanah.
Baca juga: Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
“Keseriusan-keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Presiden Joko Widodo yang menjadi komitmen bersama. Hal ini akan terus dilakukan hingga Kementerian ATR/BPN menjadi lembaga yang bersih dalam mengemban amanah masyarakat di bidang pertanahan,” kata Hadi Tjahjanto.
Diketahui, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 17 Miliar.