News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Buat Mardani Maming, Berpotensi Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, dipanggil KPK untuk kedua kalinya menjalani pemeriksaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada  mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan kemarin.

Baca juga: Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.

Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.

"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.

Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke kantor KPK setelah surat panggilan kedua dikirimkan.

Jika kembali mangkir, Ali menyebut bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," ditegaskan Ali.

Sekadar informasi, panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.

Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini