Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo menyatakan sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada RE (E) kepada penyidik kepolisian.
"Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu," kata Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Namun, Arman Hanis tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Lapor ke Bareskrim, Kuasa Hukum Bawa Bukti Foto Luka Jenazah Brigadir J yang Diduga Bekas Dianiaya
Dia meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak Mabes Polri.
"Apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri," jelas dia.
Arman menuturkan bahwa pihak keluarga Ferdy Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J kepada pihak kepolisian.
Namun ia tidak mengetahui kapan penyerahan barang milik Brigadir J itu dilakukan keluarga Sambo kepada kepolisian.
"Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Buat Laporan Polisi Soal Pembunuhan Berencana Hingga Penggelapan Ponsel
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.