Selain pembunuhan berencana, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," pungkasnya.
Irjen Ferdy Sambo Sudah Dua Kali Diperiksa
Sementara itu kuasa hukum Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan baku tembak yang terjadi di rumahnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: UPDATE TERKINI Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo: Keluarga Brigadir J Gandeng Penasihat Hukum
Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali. Dia diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri," kata Arman kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022.
Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.
“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.
Karena itu, Arman menyebutkan Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J.
"Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” pungkas dia.
Inafis Polri Olah TKP Rumah Kadiv Ferdy Sambo