News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Merinci Luka-luka Brigadir J, Sebut Ada Perusakan Semacam Sayatan di Jari Manis dan Kaki

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin (18/7/2022) (kanan). Kuasa hukum keluarga Brigadir J merinci luka-luka di tubuh Brigadir J. Ia menyebut ada perusakan di jari tangan dan kaki.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berjumlah empat orang, resmi melapor ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), terkait kematian Brigadir J.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum membawa bukti berupa foto luka jenazah Brigadir J.

Luka-luka itu diduga tidak hanya berasal dari tembakan, melainkan juga penganiayaan.

"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, dilansir Tribunnews.com.

Kamaruddin kemudian merinci luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, ada dua jahitan di bagian hidung kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti atas Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

Selain itu, ada perusakan semacam sayatan di bagian jari manis dan kaki.

"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."

"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan kepolisian.

Lantaran, Kamaruddin menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak.

Karena itu, pihak Brigadir J meminta autopsi ulang.

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," imbuhnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana, Ayah akan Melapor Hari Ini

Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin, dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.

Baca juga: Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?

Orang Tua Brigadir J Masih Trauma

Pertemuan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dengan Kamaruddin Simanjuntak (Facebook Kamaruddin Simanjuntak)

Orang tua Brigadir J tak turut datang ke Bareskrim Polri untuk melapor lantaran masih trauma.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

"Orang tua Brigadir J kita harapkan tadinya ikut tetapi masih trauma jadi masih belum berani datang ke sini karena traumatik," katanya, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, diketahui telah terbang dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (17/7/2022).

Menurut bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Samuel ke Jakarta untuk bertemu kuasa hukum yang akan mendampingi kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Bertemu sama keluarga kedua belah pihak antara Simanjutak dan Hutabarat," ungkap Rohani lewat pesan WhatsApp, Minggu, dilansir Tribunnews.com.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsi Ada Baku Tembak

Kamaruddin Simanjuntak merasa sangsi ada insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ia pun menolak pernyataan Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Baca juga: 3 Hal yang Terjadi usai Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kasus Diungkap

Lantaran, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak."

"Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin di tayangan live kanal YouTube, Jumat (15/7/2022), dikutip dari WartaKota.

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menolak tudingan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Pihaknya pun berencana akan membawa ke jalur hukum terkait tudingan tersebut.

"Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut," tegasnya.

Kamaruddin pun berpendapat, tak elok apabila membuat pernyataan, terlebih fitnah, pada orang yang sudah meninggal, tanpa disertai bukti.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Fandi Permana, WartaKota/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini