TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan Bawaslu selaku badan pengawas pemilu perlu mengambil tindakan soal dugaan kampanye dini yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anaknya, politikus PAN Futri Zulya Savitri, di Lampung.
Menurutnya jika Bawaslu tidak melakukan hal apapun terkait dugaan ini, maka ia tidak membayangkan potensi munculnya praktik serupa dilakukan oleh seluruh partai politik di Indonesia.
Hal ini yang jadi latar belakang tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dikakukan Zulhas dan putrinya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
“Kita minta Bawaslu mengatasi persoalan, bisa tidak terbayangkan kalau partai - partai yang eksis saat ini melakukan hal yang sama dan kita hanya ribut di medsos,” kata Ray usai mengajukan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu RI.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Zulhas dan putrinya berada di luar jadwal tahapan kampanye pemilu.
Baca juga: Pengamat Politik: Mendag Zulkifli Hasan Manfaatkan Panggung Politik yang Diberikan Presiden Jokowi
Praktik tersebut dilakukan jauh sebelum jadwal kampanye pemilihan dimulai.
Namun di sisi lain Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.
Hal ini membuat adanya kebingungan bagi publik jika praktik serupa terjadi kembali.
“Kalau kemudian tidak ada solusinya. Itu artinya kita membiarkan semua orang melakukan hal yang sama di mana semua orang akan mengampanyekan dirinya, termasuk membagi-bagi yang menguntungkannya, sampai apa yang disebut tahapan kampanye dimulai. Baru dia berhenti di situ,” kata Ray.