News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan itu diajukan pada Selasa (19/7/2022), sekira pukul 12.30 WIB.

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan itu diajukan 3 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM siang ini, Selasa (19/7/2022), sekira pukul 12.30 WIB.

Pihak pelapor adalah LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Zulkifli Hasan Kampanye Anaknya Saat Bagi Migor, Aktivis 98: Tahun Politik, Suasana Makin Panas

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia, Selasa (19/7/2022).

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya.

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut sekaligus ada juga analisa hukumnya," kata dia.

Ray Rangkuti ingin supaya tidak hanya PAN yang membuat pernyataan.

Dia menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.

Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN.

Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu. Tapi itukan pengakuan sepihak dari PAN," sambung Ray Rangkuti.

Diberitakan sebelumnya, aksi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng program Kementerian Perdagangan, Minyakita, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022) diprotes sejumlah kalangan.

Pembagian minyak goreng oleh Zulkifli Hasan itu menjadi sorotan lantaran  Ketua Umum PAN itu turut meminta warga untuk memilih putrinya Futri Zulya Savitri yang kabarnya akan jadi Caleg dalam pemilu mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan membagikan MinyakKita yang merupakan produk minyak goreng curah kemasan yang dijual murah yakni Rp 14 ribu per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini